Bimbingan Teknis Verifikator dan Approval Bawaslu
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
Berdasarkan keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN Secara Elektronik, Bawaslu RI menyelenggarakan bimbingan teknis untuk verifikator dan approval pada aplikasi SIASN pada hari Kamis (2/9/2021).
Pada hari rabu (1/9/2021) kemarin telah dilaksanakan sosialisasi pemutakhiran data mandiri, hari ini dilanjutkan bimbingan teknis untuk verifikator dan approval pada aplikasi SIASN.
Verifikator adalah PNS yang ditunjuk oleh instansi sebagai admin instansi. Setelah ASN dan PPT Non ASN menyelesaikan usulan PDM, maka selanjutnya semua data yang telh diinpit/diusulkan oleh ASN dan PPT Non ASN akan diverifikasi oleh petugas verifikator sesuai dengan pilihan unit verifikator yang dipilih oleh ASN dan PPT Non ASN.
Setelah petugas verifikator melakukan verifikasi usulan PDM, maka usulan tersebut akan masuk ke dalam menu teken usul di approval.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Administrasi Drs. Masnuni dan diikuti oleh Koordinator Sub Bagian SDM dan Organisasi Heru Kuswoyo, serta Koordinator Sub Bagian Keuangan dan BMN Widya Oktaviani.
Penulis : Diah F
Dokumentasi : Perra WMB
Editor : Elvis Masril