Buka Rapat Fasilitasi Penanganan Perkara, Eko Sugianto Tekankan Pengawas Pemilihan Pahami Aturan dan Regulasi
|
Buka Rapat Fasilitasi Penanganan Perkara, Eko Sugianto Tekankan Pengawas Pemilihan Pahami Aturan dan Regulasi
Bengkulu Selatan, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto memenuhi undangan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Perkara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (30/07).
Giat ini dihadiri Oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan beserta koordinator Sekretariat dan jajaran staf. Pada kesempatannya Eko membuka kegiatan acara sekaligus memberikan arahan kepada peserta kegiatan yg dihadiri seluruh ketua dan anggota Panwascam Se- kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan juga dihadiri peserta dari KPU Bengkulu Selatan dalam hal ini diwakili Kassubag.
Eko menekankan penanganan pelanggaran memerlukan ketelitian dalam memahami regulasi dan aturan perundang-undangan. Hal ini menjadi hal penting bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam hal penanganan pelanggaran atau Perkara kita sebagai pengawas pemilu harus memahami regulasi serta peraturan perundang-undangan lainnya." jelasnya.
Selain itu, Eko mengajak peserta kegiatan ini dapat mengambil refleksi dari Pemilu 2024 terhadap beberapa kasus dalam penanganan pelanggaran.
"Beberapa spesifikasi soal penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu ini berlangsung agar bapak ibu panwascam memahami aturan yang ada," tegasnya.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

