Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran di TPS, Bawaslu Bengkulu Gelar Peningkatan Kapasitas Saksi Parpol

Cegah Pelanggaran di TPS, Bawaslu Bengkulu Gelar Peningkatan Kapasitas Saksi Parpol
Cegah Pelanggaran di TPS, Bawaslu Bengkulu Gelar Peningkatan Kapasitas Saksi Parpol   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Saksi Partai Politik (Parpol) merupakan bagian yang tidak terlepas dari proses pemilu. Sebagai saksi yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga penghitungan suara, sudah seharusnya saksi Parpol mematuhi dan peraturan yang berlaku. Untuk itu Saksi Parpol perlu diberikan penguatan terkait regulasi dan hal apa saja yang perlu dipahami. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah kala meresmikan kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu di Kota Bengkulu, Rabu (24/1/2024).   "Kegiatan ini perlu dilakukan agar rangkaian proses tahapan pemilu berjalan dengan maksimal dan minim pelanggaran. Artinya, proses dari awal hingga akhir harus diikuti dengan pemahaman aturan yang layak," ucap Faham Syah.   Dia melanjutkan, sesuai regulasi yang ada Bawaslu berwenang untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu. Tentu banyak dinamika yang terjadi dan menuntut solusi yang tepat berdasarkan aturan yang ada.   "Pesta demokrasi 2024 tinggal menghitung hari. Tepat di 14 Februari mendatang adalah puncak dari rangkaian tahapan pemilu yang telah dilaksanakan. Sesuai amanah undang-undang, Bawaslu akan awasi seluruh tahapan tersebut dan kami mohon pemakluman jika ada pelanggaran akan langsung kami tindak," imbuh Faham.   Faham pun meminta para peserta terundang mengikuti kegiatan dengan serius dan mengimplementasikan ilmu yang di dapat dengan sebaik-baiknya. Begitupun juga dengan Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat mengadakan kegiatan yang serupa kepada jajaran dibawahnya.   Untuk diketahui, dalam kegiatan yang di gelar selama satu hari ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadirkan 3 (tiga) orang narasumber andal yakni, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi, Akademisi Elfahmi Lubis dan dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Indonesia, Erick Kurniawan.   Peserta terundang berjumlah 91 (sembilan puluh satu) orang, terdiri dari Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Saksi Partai Politik, Saksi PPWP, Saksi DPD, Pemantau Pemilu, OKP dan OMS di Bengkulu.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle