Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Dugan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Seleksi PPS
|
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Dugan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Seleksi PPS
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/Il/2023. Sidang dilakukan secara virtual melalui zoom di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (29/03/2023) pukul pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Elpis Munandar dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong. Para Teradu didalilkan tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu dengan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Penulis : Mutia

