Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022

Diseminasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Dodi Herwansyah, Kabag Pengawasan dan Hubal Apriyanto Kurniawan, Sub Koordinator Pengawasan, Akreditasi Pemantau Pemilu dan Datin Silvina Jafri, Sub Koordinator Humas dan Hubal Elvis Masril beserta staf PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu ikuti kegiatan diseminasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (10/2/2022).   Kegiatan ini membahas mengenai garis besar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta poin-poin perubahan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.   Tujuan dari perubahan Perbawaslu itu sendiri yakni menyesuaikan dengan Perbawaslu No. 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan, menyesuaikan dengan Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja, menyelaraskan dengan Perki No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi faktual terkait ketersediaan SDM dan pelaksanaan tugas dan fungsi.   Selanjutnya berkenaan dengan lampiran-lampiran yang tertera menyatakan bahwa seluruh lampiran Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 tetap dipertahankan dan menjadi lampiran Perbawaslu No. 1 Tahun 2022.   Setelah penyampaian materi, dilanjutkan diskusi dengan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat yakni Agus W Nugroho, kemudian dilanjutkan dengan penutupan.   Penulis : Diah F Dokumentasi : Perra WMB Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle