Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa Terkait Efektivitas Putusan Sengketa Pemilu

Diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa Terkait Efektivitas Putusan Sengketa Pemilu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jumat (13/05/2022) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Sholehin, Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Asneli, S.kom serta staf Divisi Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan diskusi daring Divisi Penyelesaian Sengketa terkait Efektivitas Putusan Sengketa Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur sebagai host dengan narasumber yaitu Natijo Elem Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur serta Suryadi Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kasubag beserta staf. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Toni Kuswoyo. Selain itu, dalam pemaparan materinya, Natijo Ilem menjelaskan bahwa Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses yang berkaitan dengan : Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan Penetapan Pasangan Calon. Terhadap putusan Bawaslu di atas, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan tata usaha negara. Putusan Bawaslu yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini menjadi memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan, hal ini secara tidak langsung mentransformasikan sifat kelembagaan Bawaslu menjadi Quasi peradilan selayaknya lembaga seperti Komisi Informasi Pusat (KIP) atau komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain bertindak sebagai pengawas Penyelenggaran Pemilu Bawaslu juga berperan untuk memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemiliu, namun peran Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan nyatanya tidak menunjukan efektivitas dalam penyelesaian sengketa pemilu, Ujar Natijo Elem. Kemudian, narasumber kedua Suryadi juga memaparkan mengenai pengalaman dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Seluma. Diskusi ini berjalan dengan baik dan lancar. Diakhir sesi diskusi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ediansyah Hasan memberikan beberapa arahan kepada peserta diskusi khususnya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Selain itu, diakhir kegiatan disepakati bahwa untuk bulan Juni, yang menjadi host yaitu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan narsumber berasal dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle