Lompat ke isi utama

Berita

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 186-PKE-DKPP/VII/2019.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 186-PKE-DKPP/VII/2019.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 186-PKE-DKPP/VII/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Prov. Bengkulu, Kamis (1/8), pukul 09.00 WIB. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Muko-muko, yakni Irsyad, Dedi Desponsori, Misbahul Amri, Mansur dan Bodi Rahmad Sentosa. Teradu lain Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Muko-muko yakni Deny Setiabudi, Padlul Azmi dan Amrozi, juga Meirizon Sekretaris Bawaslu Kab. Muko-muko. Pengadu adalah Yulia Susanti (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu) yang kemudian memberi kuasa kepada Erfandi (Advokat DPP PPP) dan Dedy Setyawan (LBH). Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Bengkulu, yakni Fahmi Lubis (unsur masyarakat), Eko Sugianto (unsur KPU), dan Halid Saifullah (unsur Bawaslu).
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle