Dodi Herwansyah : Adanya Tumpang Tindih Regulasi Pilkada
|
Dodi Herwansyah kordiv HDI Bawaslu Provinsi Bengkulu Membuka kegiatan Seminar Eksaminasi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (17/10/2019).
Pada sambutannya Dodi Herwansyah menyampaikan "Perbedaan Pengaturan kelembagaan Bawaslu Dalam UU Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020".
"saat ini ada upaya dari Bawaslu Kabupaten/Kota Indonesia melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang yang mengatur Pilkada it Sendiri" tambah Dodi.
Bertempat di Ruang Halekoa Hotel Grage Bengkulu Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Seminar Eksaminasi dengan mengundang OKP, OMS, Media Massa dan Universitas Negeri dan Swasta Se-Provinsi Bengkulu dengan Narasumber Halid Saifullah, S.H.,M.H. (Kordiv Penindakan Pelanggaran) Edyansyah Hasan, S.H.,M.H.(Kordiv Sengketa) dan Dodi Herwansyah, S.Pd.,M.M.(Kordiv HDI).