Lompat ke isi utama

Berita

Dodi Herwansyah Resmikan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan

Dodi Herwansyah Resmikan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan – Minggu (4/10/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M. dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, S.E., M.Si. meresmikan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ditandai prosesi pemotongan pita. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik. Selain itu Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mendokumentasikan seluruh informasi yang berada dibawah penguasaannya. Salah satu kewajiban dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yakni membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. "peran PPID sangat penting sekali yang mana perannya adalah sebagai penghubung Lembaga dengan publik, begitu juga dengan informasi hampir dikatakan sebagai kebutuhan pokok maka untuk pengelolaan PPID saya berharap untuk bisa memahami apa peran PPID itu sendiri dan juga harus memahami informasi mana yang dikecualikan dan mana yang tidak dikecualikan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019", ujar Dodi Herwansyah. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Anggota KPU Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Ketua Panwascam Se- Kabupaten Bengkulu Selatan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle