Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Program Magang Merdeka Belajar, Lopian Hidayat Hadiri MoA dengan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu

Dukung Program Magang Merdeka Belajar, Lopian Hidayat Hadiri MoA dengan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu
Dukung Program Magang Merdeka Belajar, Lopian Hidayat Hadiri MoA dengan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Menindaklanjuti MoU (Memorandum of Understanding) antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan UIN FAS Bengkulu, Fakultas Syari'ah UIN FAS Bengkulu melakukan Memorandum of Agreement (MoA) bersama dengan 50 instansi lainnya. Giat ini berlangsung di Ruang Auditorium Fakultas Syari'ah UIN FAS Bengkulu, Rabu (31/07).   Hadir dalam giat ini Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat. Giat ini membahas beberapa hal penting guna mensinergiskan kerjasama dalam berbagai aspek seperti program magang MBKMB Kurikulum Merdeka Belajar.   Dalam kesempatan berbeda, Lopian menyampaikan pembahasan giat ini kepada Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu. Lopian mengatakan MoA ini nantinya akan melegitimasi program magang khususnya dari Fakultas Syari'ah UIN FAS Bengkulu untuk mahasiswa di Bawaslu Provinsi Bengkulu.   "MoA ini akan melegitimasi program magang Merdeka Belajar di instansi-instansi terundang, termasuk Bawaslu Provinsi Bengkulu". jelasnya.   Lopian mendukung MoA ini sebagai bentuk komitmen Fakultas Syari'ah UIN FAS Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam peningkatan kapasitas mahasiswa melalui program magang.   "Kita sangat mendukung MoA ini karena sebagai bentuk komitmen Fakultas Syari'ah UIN FAS Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam peningkatan kapasitas mahasiswa melalui program magang ke depannya". terangnya.   MoA ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan kunjungan langsung ke kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu nantinya.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle