e-PPID, Optimisme Bawaslu Berikan Layanan Informasi Terbaik
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu menciptakan rancangan inovasi baru,sebuah sistem yang disebut e-PPID untuk memudahkan akses data dan informasi terkait kepemiluan. Rancangan e-PPID ini kemudian dibahas oleh Pusdatin Bawaslu RI secara daring bersama staf Datin dan PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Dikatakan oleh kepala Pusdatin Bawaslu RI Lita Gustina, e-PPID adalah sistem yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh informasi kepemiluan secara mudah dan efisien.
"Ini salah satu upaya kita dalam meningkatkan pelayanan informasi terhadap masyarakat. Rancangan ini kembali kita bahas dalam pertemuan ini untuk memantapkan dan memperbaiki apa yang masih kurang," tutur Lita.
Selain dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi, e-PPID menjadi bagian persiapan dalam menghadapi pemilu serentak 2021. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio yang turut hadir dalam pertemuan daring tersebut.
"Tim PPID, Datin dan Humas mempunyai tugas yang berat. Sebab tahun 2024 merupakan pemilihan serentak dan tahapannya akan segera dimulai tahun depan. Data dan informasi menjadi bagian penting yang harus dikelola dengan baik. e-PPID ini merupakan gebrakan baru yang kita harapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan,"katanya.
Hal tersebut turut diaminkan oleh Haryo Sudrajat Pejabat Fungsional Kehumasan yang sebelumnya mengkoordinir PPID. Ia mengapresiasi inovasi Pusdatin yang telah melahirkan sistem e-PPID terintegrasi.
"Ini salah satu hasil kerja keras yang patut kita apresiasi dan didukung. Secara bersama kita tetap harus selalu perhatikan beberapa hal ketika dalam proses pengembangannya jangan sampai nanti data di akses seluas-luasnya oleh masyarakat. Sebab ada data yang dikecualikan, harus ada pengklasifikasian jangan sampai data Bawaslu tercerai-berai. Selain itu data harus sinkron baik itu dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Bawaslu RI," pesan Haryo.
Menanggapi hal itu Taufik, tim Pusdatin menjelaskan secara rinci rancangan e-PPID.
"Sistem ini dirancang dengan mengintegrasikan PPID Bawaslu se-Indonesia. Jadi pemohon informasi tinggal masuk ke website Bawaslu RI, lalu klik permohonan informasi. Pemohon informasi kemudian diarahkan untuk memilih informasi apa yang diinginkan dan mau dari Bawaslu Provinsi mana. Untuk pengklasifikasian informasi sebagaimana yang dijelaskan oleh Pak Haryo juga kita sediakan disana,"jelas Taufik.
Meski begitu rancangan ini tentu akan terus diperbaiki menjadi sebuah sistem yang baik, layak digunakan dan diakses oleh masyarakat.
"Harapan kita dengan adanya e-PPID ini nanti, proses pelayanan Informasi Publik dapat menjadi lebih baik. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses data dan informasi yang dibutuhkan," pungkas Taufik.
Penulis: Perra WMB