Lompat ke isi utama

Berita

Eko Sugianto Hadiri Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebong

Eko Sugianto Hadiri Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebong
Eko Sugianto Hadiri Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebon Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto selaku pengampu Divisi penanganan pelanggaran hadir di Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebong dalam rangka menyampaikan arahan dan materi untuk memperkuat pemahaman Panwas Kecamatan se-Kabupaten Lebong, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran pemilu. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, (6/10/2023). Kedatangan beliau dalam kegiatan ini, selain karena merupakan salah satu tugas juga karena diundang langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Kemudian di Kabupaten Lebong, untuk semua Panwas yang hadir ketahui, sebagaimana agenda Bawaslu telah ada pengawas partisipatif yang mengikuti program P2P sebanyak 26 orang. Semoga ini menjadi semangat baru dalam menjalankan tugas pengawasan dan semoga bisa menjalin komunikasi yang baik dengan mereka. Beliau menyampaikan, seperti beberapa pemilu sebelumnya dan beberapa kejadian belakangan ini dalam penanganan pelanggaran dan rawan terjadi, yaitu terkait Netralitas ASN. Hal ini termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Terkait Netralitas ASN, sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai langkah antisipasi, kemarin ada kegiatan yang telah dilakukan di BETV terkait isu tersebut, yang hadir dari Parpol, KPU, Bawaslu dan Pemda. “Kemudian yang tidak kalah penting adalah saat ini belum tahapan kampanye, akan tetapi sudah banyak spanduk dan baliho bacaleg yang tersebar. Akan tetapi karena belum tahapan kampanye, berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 hal tersebut bisa dikategorikan sosialisasi yang tidak boleh ada unsur ajakan. Hal yang dilanggar sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 yaitu etika, estetika dan kenyamanan dan yang mempunyai aturan terkait hal itu adalah Pemda. Jadi kita harus terus berkoordinasi dengan Pemda jika ada pelanggaran terkait hal tersebut.” Pungkas Eko. Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle