Lompat ke isi utama

Berita

Eko Sugianto ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024

Eko Sugianto ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024
Eko Sugianto ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024   Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun di Bawaslu RI pada Jumat, (4/72025). Adapun kegiatan ini dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Dr. Puadi beliau menyampaikan bahwa barang dugaan pelanggaran haruslah sisetmatis, akuntabel dan menjunjung prinsip good government.   Puadi mengatakan kedepannya penting juga untuk menata ulang tata Kelola BDP yang selama ini diatur dalam Perbawaslu 19/2018. Di masa yang akan datang pengelolaan BDP harus lebih sistematis dan akuntabel.   Untuk itu diperlukan penyusunan standar operasional prosedur tentang Barang dugaan pelanggaran mulai dari proses penerimaan barang, cara penyimpanan, dokumentasi barang, pengamanan barang, dan cara pemusnahan maupun pengembalian barang serta limitasi waktu harus diberikan dan harus diselesaikan barang dugaan pelanggaran tersebut.   Bila perlu nanti waktu menerima laporan ditanyakan soal bukti darimana didapat, bagaimana nanti pengembaliannya dan diberikan tanda terima bukti barang dugaan pelanggaran.   "Ini harus dikelola barang dugaan ini nggak sembarangan,hati-hati," pungkas puadi dalam pembukaan kegiatan tersebut.   Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina dan Sesi Diskusi oleh Tenaga Ahli Dr. Bachtiar Baetal.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle