Lompat ke isi utama

Berita

Eko Sugianto Ikuti Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Eko Sugianto Ikuti Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
Eko Sugianto Ikuti Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto bersama staf mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Mercure Jakarta Batavia (6-8/5/2024). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU, berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pelaksanaan dari perspektif proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dari seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Sambutan dan Arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Anggota Bawaslu Koordinator Divisi PP dan Datin, Puadi. Beliau menyampaikan bahwa Setelah tahapan Pemilu 2024 sampai dengan tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, hampir seluruh proses dalam keterangan-keterangan berkaitan dengan PHPU tersebut mekanisme penanganan pelanggaran. "Bawaslu mempunyai 3 hukum acara, pertama Perbawaslu 7/2022, Perbawaslu 8/2022 dan Perbawaslu 3/2023 dan telah ada juga Petunjuk Teknis/Juknis 169 terkait penanganan pelanggaran. Pada saat ini DP4 untuk Pemilihan telah diserahkan Kemendagri kepada KPU, kita sekarang sudah harus bersiap untuk melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, jangan sampai kita kehilangan data lagi." Terangnya. Kegiatan nantinya akan dilanjutkan dengan pemberian keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan sidang dan waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle