Eko Sugianto Ingatkan untuk Tindak Tegas Penertiban APK di Masa Tenang
|
Eko Sugianto Ingatkan untuk Tindak Tegas Penertiban APK di Masa Tenang
Kepahiang, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Menjelang akhir masa kampanye, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, S.P.,M.Si. melakukan supervisi penanganan pelanggaran pada masa tenang, Sabtu (10/2/24) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Eko Sugianto memastikan tingkat jajaran Kabupaten untuk dapat tetap mejalankan tugas sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024, dan pastikan agar berjalan dengan maksimal.
Selain itu juga Eko ingatkan kesiapan jajaran dalam melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) pada masa tenang nantinya, terhitung 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada rabu 14 Februari 2024.
"Harus bertindak tegas dalam menertibkan APK selama masa tenang. Setiap pergerakan selalu harus mempedomanin aturan yang sudah ada, baik itu UU Pemilu dan Perbawaslu yang sudah", tegas Eko.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

