Eko Sugianto Paparkan Potensi Penanganan Pelanggaran Terhadap Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Eko Sugianto Paparkan Potensi Penanganan Pelanggaran Terhadap Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Tahun 2024
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Eko Sugianto, SP., M.Si menghadiri undangan sebagai Narasumber Dalam Bimtek persiapan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan tahun 2024 di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu (19/06/2024).
Dalam Hal ini Eko menyampaikan beberapa hal penting pada saat melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan, potensi pelanggaran administratif sering terjadi pada proses tahapan yg terjadi sekarang, sehingga perlu suatu pemahaman tentang undang-undang pidana pemilu.
Pada kesempatan ini juga dalam kegiatan ini dihadiri oleh ketua, Anggota serta staf sekretariat KPU kabupaten/Kota Se-provinsi Bengkulu dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi Sekaligus juga Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Agung)
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

