Faham Syah Paparkan Sikap Bawaslu dalam Diskusi Publik Ikatan Alumni FH Unib
|
Faham Syah Paparkan Sikap Bawaslu dalam Diskusi Publik Ikatan Alumni FH Unib
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Putusan Nomor: 28 P/Hum/2023 Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, mengundang Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi narasumber dalam Diskusi Publik dengan tema "Nasib Caleg Mantan Narapidana Tipidkor Pasca Putusan Uji Materi Mahkamah Agung 2023â€.
Hadir dalam giat ini, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, Anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, serta Ketua IKA FH Unib, Usin Sembiring. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (19/10/2023) di GLT Universitas Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FH Unib, Dr. Acikman, sekaligus pelantikan Pengurus IKA FH Unib. Dalam diskusi publik ini, Faham Syah memaparkan sikap Bawaslu pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Putusan Nomor: 28 P/Hum/2023 Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada prinsipnya menunggu aturan yang nantinya diatur dalam PKPU. Jika PKPU telah dibentuk mengatur apa yang dalam putusan, pada prinsipnya Bawaslu menyesuaikannya.
Selain itu, Faham Syah mengapresiasi terbentuknya kepengurusan baru IKA Alumni FH Unib yang kelak dapat berkolaborasi dalam pengawasan pemilu ke depannya. Kemudian diskusi ini menyentuh beberapa hal terkait proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

