Lompat ke isi utama

Berita

FGD Design Investigasi Penanganan Pelanggaran

FGD Design Investigasi Penanganan Pelanggaran
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Design Investigasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggaran oleh Bawaslu Republik Indonesia pada hari Kamis, 18 November 2021 di Novotel Jakarta Gajah Mada Jl. Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hallid Saifullah. Kamis, (18/11/2021). Tujuan dalam kegiatan ini yaitu dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 94 ayat (2) huruf b Pasal 461 (4) Undang-undnag 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam melakukan investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Peserta dalam kegiatan ini adalah Koordiv Penanganan Pelanggaran seluruh Indonesia dan diisi oleh narasumber dari Kompol Nursaid (Gakkumdu RI unsur Mabes Polri) & Jofian Wirnandi Wijaya (AKP Penyidik KPK), serta di moderatori oleh Yudha Pratama selaku Tim Assistensi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Dalam arahan yusti selaku Karo Fasilitasi Penanganan Pelanggaran menyampaikan beberapa point penting yang akan di bahas dalam kegiatan ini yaitu ” : 1). Terkait dengan amanah tindakan investigasi, mekanisme yang belum dirumuskan oleh Bawaslu RI, 2). Mendesign investigasi (seperti apa, dan apakah sama dengan penelusuran), 3). Kita akan belajar tentang ilmu investigasi serta praktek (contohnya seperti KPK kemungkinan bisa diadopsi). 4). Memerlukan masukan dan gambaran dalam menyiapkan Pemilu 2024. Terakhir, 5). Kita berharap design investigasi ini dapat kita lanjutkan sampai adanya Perbawaslu tentang teknik Investigasi Pemilu 2024”. Penulis : Citra Ulandari Siregar Sumber/Dokumentasi: Hallid Saifullah Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle