FGD PENINGKATAN KAPASITAS SDM PENGELOLAAN ARSIP
|
BAWASLU- Jumat, (26/3/2021) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengikuti zoometing yang di adakan oleh Bawaslu RI terkait FGD Peningkatan Kapasitas SDM Pengelolaan Arsip. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Sekretriat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, S.E., M.SI dan Kepala Bagian Administrasi Drs. Masnuni di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu pada pukul 13.30 WIB. Dalam Pemaparanya, Bawaslu RI menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat laporan hasil monitoring tindak lanjut hasil pengawasn kearsipan. Dalam hal ini, Bawaslu RI turut bangga kepada kinerja Bawaslu Se-Provinsi Indonesia karena awalnya Bawaslu yang menyandang nilai dengan predikat C dengan nilai (44,1) secara nasional tahun lalu naik peringkat menjadi B yaitu dengan nilai (77,1).
Dalam rapat selanjutnya Bawaslu RI juga menyampaikan agar tata kelola kearsipan harus berpedoman dengan kaidah-kaidah pengarsipan. Bawaslu sendiri mempunyai Perbawaslu yang dibuat agar Bawaslu Pusat dan Provinsi mempunyai kaidah-kaidah kearsipan yang sama. Adapun Perbawaslu yang terkait kearsipan yaitu, 1). Perbawaslu Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip, 2). Perbawaslu 11 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsip, 3). Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip, 4). Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Naskah Dinas, dan 5). Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Terakhir, Bawaslu RI mengintruksikan agar Bawaslu Provinsi menyiapakan 2 orang untuk diikutkan dalam Diklat Arsipanis.
Penulis/Editor :
Citra Ulandari Siregar
Dokumentasi
Novi Agestince

