FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN DRAFT PERBAWASLU PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DALAM SITUASI PENYEBARAN COVID-19
|
Bengkulu - Kamis (25/06/2020)
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan FGD penyusunan draft perbawaslu penyelesaian sengketa pemilihan dalam situasi penyebaran covid-19 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam diskusi tersebut membahas langsung draft perbawaslu penyelesaian sengketa pemilihan dalam situasi penyebaran covid-19.
Pembahasan pertama dimulai dari judul, konsideran, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal. Draft perbawaslu itu terdiri dari 91 pasal dan ditambah dua pasal di bagian penutup.
Pembahasan kedua memperhatikan tanda baca dan penggunaan kata disetiap kalimat agar setiap pengguna atau orang yang membaca perbawaslu tersebut nantinya tidak menimbulkan perbedaan tafsir atau multitafsir.
Ketiga, pengaturan mengenai alat pelindung diri (APD) pada saat melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan ditengah pandemi.
Keempat, pengaturan mengenai teknis penerimaan permohonan dan register permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, serta pengaturan terkait dengan majelis musyawarah dan metode pelaksanaan musyawarah itu sendiri.
Kemudian pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang semula dilaksanakan dengan metode tatap muka, namun karena situasi dan kondisi yang mengharuskan persidangan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring/online.
Selain itu pengaturan mengenai penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan yang diperuntukan bagi pengawas adhoc ditingkat kecamatan serta pengaturan terkait pendampingan bagi pengawas adhoc ditingkat kecamatan yang akan/sedang melakukan penyelesaian sengketa antapeserta pemilihan.
Penulis : Jumardi Harsono, SH
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

