Gakkumdu Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinasi ke Bawaslu RI
|
Jakarta (14/11/22), Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Eko Sugianto bersama Dir Reskrim Um Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melakukan koordinasi ke Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri (Perbawaslu No. 7 Tahun 2022).
Dalam koordinasi tersebut disambut langsung oleh Anggota Bawaslu RI Puadi, sekaligus Koordinator Divisi yang mengampu bidang Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi. Kordinasi dan konsolidasi ini membahas tentang penguatan lembaga baik dari 3 unsur yang ada di Gakkumdu guna secara soliditas Bawaslu, Kepolisan, dan Kejaksaan harus tetap satu, yaitu Gakkumdu dalam konteks Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu terkusus Pemilu serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. Dalam waktu dekat ini, Gakkumdu Provinsi Bengkulu akan merancang agenda Rapat Koordinasi tingkat Provinsi yang akan mengundang Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan sekaligus mengajukan permohonan kepada Anggota Bawaslu RI Puadi, untuk menjadi narasumber dalam kegiatan rakor tersebut. Selasa (15/11/2022).
Penulis : Citra Ulandari Siregar
Sumber: Ali Murfi
Editor: Elvis Masril

