HALID SAIFULLAH: SEGALA TINDAK TANDUK BAWASLU HARUS SESUAI REGULASI
|
Seluma, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah jelaskan pentingnya pemahaman seluruh pengawas terhadap aturan dan regulasi yang ada. Hal itu Ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Bagi Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten seluma dalam Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di kabupaten seluma, Selasa (28/7/2020).
Konsep penegakan pemilu, dijelaskan oleh Halid harus berdasakan pada aturan dan regulasi yang berlaku. Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan harus memahami dengan jelas semua bentuk aturan, terkhusus yang berkaitan dengan teknis pengawasan berikut penindakan yang dilakukan jika terjadi dugaan pelanggaran,
“Bawaslu, sesuai dengan fungsi kita sebagai benteng pertahanan dalam menegakan keadilan pemilu, oleh karena itu semua tindak tanduk Bawaslu harus berdasarkan regulasi yang ada,†ungkap Halid.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu itu berpesan kepada seluruh pengawas agar dapat menyampaikan data dan fakta hasil pengawasan seperti halnya saran perbaikan dan rekomendasi ketika pleno pada setiap tingkatan.
Terhadap substansi hasil pengawasan yang muara tindak lanjutnya ada di penangan pelanggara, Halid mengingatkan kepada seluruh pengawas untuk tetap mempedomani Form-A sebagai bukti dan rangkuman hasil dari pengawasan yang dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Halid di dampingi dengan Ketua, anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma menyempatkan diri mengunjungi Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

