Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu, Eko Sugianto Terima Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu, Eko Sugianto Terima Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Eko Sugianto melakukan rapat dengan seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kamis (15/02/2024).
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini bertujuan untuk membahas beberapa hal yang berkaitan dengan potensi-potensi terjadinya pemungutan dan peghitungan suara ulang (PSU). Selain itu raapat dilakukan sebagai langkah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, baik dugaan pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu maupun pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disampaikan dalam rapat tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai PIC tahapan rekapitulasi penghitungan suara harus sejak dini melakukan inventarisasi permasalahan karena saat ini logistik sudah dalam proses distribusi dari KPPS menuju ke PPK.
Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu secara bergantian menyampaikan beberapa inventarisasi permasalahan yang terjadi, diantaranya adanya peristiwa tidak adanya surat suara yang ditemukan di TPS, adanya peristiwa saksi peserta pemilu tidak diterima oleh KPPS dan tidak diberikan Formulir C1 salinan, adanya peristiwa surat suara yang telah dicoblos tetapi belum ditandatangani oleh Ketua KPPS, terdapat petugas pengawas TPS yang dilarikan ke IGD.
Setelah penyampaian inventaris masalah selesai, Eko Sugianto menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam melakukan penanganan permasalahan tersebut.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

