Lompat ke isi utama

Berita

Isi Kekosongan Kepemimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Faham Syah Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI

Isi Kekosongan Kepemimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Faham Syah Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI
Isi Kekosongan Kepemimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Faham Syah Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah melaksanakan Supervisi dan Monitoring ke Bawaslu Kota Bengkulu pada Rabu (16/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas serta penguatan kelembagaan dalam rangka tindaklanjut surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota;   Pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dimaksudkan untuk menjamin tetap terlaksananya pengawasan penyelenggaraan Pemilu ditingkat kabupaten/kota, mengingat saat ini proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masih berlangsung yang memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu RI.   Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya kembali.   Faham Syah menjelaskan bahwa ini merupakan fase transisi. Oleh karena itu, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam Bawaslu Kabupaten Kota.   "Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, kita tahu bahwa kondisi saat ini pengumuman 3 besar belum keluar. Maka kami (Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu) menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI perihal pengisian kekosongan kepemimpinan di Bawaslu Kabupaten Kota ini". Jelasnya.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle