Jadi Narsum Dewan Pers, Patimah Jelaskan Tentang Pidana Pemilu
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Provinsi Bengkulu. kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pers Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, pada Selasa (2/3/2021).
Dalam penjabarannya Patimah menjelaskan tentang Pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dari proses penanganan pidana yang di terima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu lalu naik ke tahap 1 di Sentra Gakkumdu untuk tahap penyidikan lalu naik ke tahap 2 (dua) dan tahap ke 3 (tiga).
Dari proses naik per-tahapan tersebut tidaklah mudah. Sebab seringkali terdapat perbedaan-perbedaan perspektif hukum dalam menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk ke pidana atau bukan.
Lebih lanjut Patimah menerangkan, dari proses-proses tersebut pun tidak semena-mena oleh Bawaslu langsung ditetapkan ke pidana karena ada proses kajian awal yang diatur di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Hal itulah yang menurut Patimah menjadi kendala tersendiri dalam tahapan penyelidikan. Oleh karena itu Bawaslu tidak bisa bertindak sendiri, melainkan perlu adanya elemen lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

