Lompat ke isi utama

Berita

KELAS PENINGKATAN KAPASITAS PPID BAWASLU PROVINSI EDISI KE-2, BAHAS TENTANG PELAYANAN INFORMASI OFFLINE DAN ONLINE

KELAS PENINGKATAN KAPASITAS PPID BAWASLU PROVINSI EDISI KE-2, BAHAS TENTANG PELAYANAN INFORMASI OFFLINE DAN ONLINE
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Sebagai bagian dari pemahaman tentang Informasi dan Dokumentasi, PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti Kelas Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Edisi ke-2 bagi Bawaslu Provinsi, Senin (20/04/2020). Sebagai sebuah lembaga, Bawaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan Informasi Publik. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat semakin mudah mengakses Informasi yang diinginkan tentang Bawaslu. Pada diskusi edisi ke-2 itu, PPID Bawaslu Provinsi di suguhi materi tentang pelayanan Informasi offline dan online di Bawaslu. Hadir sebagai Narasumber, Sulastio selaku Tim Ahli Bawaslu RI, Siti Azizah Tenaga Ahli KIP, dan Arbain selaku Prgram Manager Indonesia Parliamentary Center. Dikatakan oleh Sulastio, Tim Ahli Bawaslu RI bahwa dalam hal pelayanan Informasi, Bawaslu memiliki kewajiban penuh untuk memberikan informasi kepemiluan kepada khalayak ramai. Menurutnya, sebagai Badan Publik, Informasi adalah salah satu tolak ukur peningkatan partisipasi masyarakat dalam kepemiluan. Meskipun begitu, Bawaslu tetap berpedoman pada Undang-undang karena ada beberapa kriteria dalam Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon. Dalam hal proses pelaksanaannya, pelayanan Informasi di Bawaslu sejatinya memiliki dua cara diantaranya pelayanan informasi secara online dan offline. Teknisnya, pemohon dapat membuka link website PPID Bawaslu, lalu mengisi data pribadi serta informasi apa saja yang dibutuhkan. Lalu dalam waktu 3 + 2 hari Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Haryo Sudrajat, Kasubbag PPID Bawaslu RI dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dalam masa pandemic Covid-19 saat ini, pelayanan informasi melalui online dapat menjadi solusi yang tepat untuk digunakan. Selain itu, dari sisi pemohon informasi, pelayanan informasi melalui online akan lebih menguntungkan diantaranya menghemat waktu, tenaga, maupun materi. Sementara untuk Bawaslu hal tersebut juga akan lebih memudahkan dalam proses pemberian informasi. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle