Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti Prosesi Pelantikan PJS Bupati Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Lebong
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu- Parsadaan Harahap S.P.,M.Si mengikuti Prosesi Pelantikan tiga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, yaitu Pjs Bupati Lebong, Pjs Bupati Bengkulu Utara dan Pjs Bupati Bengkulu Selatan, via Zoom Meting pada Sabtu (26/9/2020).
Pelantikan ini sesuai  Surat Keputusan (SK) pengangkatan  Pjs sesuai dengan SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah mengatakan, Â jabatan kepala daerah yang kosong harus diisi, seperti di ketahui bersama pelantikan ini adalah merupakan amanah yang tertuang dalam peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tugas kenegaraan. Nomor 1 Tahun 2018 tentng perubahan atas perturan Mentri dalam Negeri.
"Nomor : 131 .17-2938 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, Tentang petunjukan Penjabat Sementara Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yaitu Isnan Fajri. Nomor  : 131 .17-2950 Tahun 2020, Tanggal 24 Seperti  2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yaitu Iskandar Zo. Nomor : 131 .17-2948 Taun 2020, Tanggal 24 September 2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Lebong Provinsi  Bengkulu yaitu Herwan Antoni. Pelantikan ini ditunjuk untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang menjalani cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye," Plt Gubernur Bengkulu.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
w
w