Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelessian Sengketa Tahapan Pemilihan
|
Hotel Mercure Bengkulu, (Kamis, 05 Maret 2020)
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Serta Kompetensi Dalam Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Serta Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan S.H., M.H. mewakili Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Rahmat Bagja, S.H., LLM. pada kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Pada saat pemaparan materi, Ediansyah Hasan, S.H., M.H. menjelaskan pokok pikiran tentang pemilihan, sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penyelenggara : KPU, BAWASLU dan DKPP
Asas penyelenggaraan pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Tujuannya agar terwujudnya Aparatur Penyelenggaraan Negara yang kuat, bersih, dan demokratis.
Adapun ciri dari Negara Hukum meliputi, _rule of law_, _equality before the law_, dan pengakuan HAM.
Ediansyah Hasan, S.H., M.H. mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas-asas umum Pemerintah yang baik meliputi :
1. Kepastian hukum
2. Kemanfaatan
3. Ketidak berpihakan
4. Kecermatan
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Keterbukaan
7. Kepentingan umum
8. Pelayanan yang baik
Berdasarkan Pasal 22 Perbawaslu 15 Tahun 2017, pelaksanaan sidang sengketa pemilihan berdasarkan tata urutan :
1. Penyampaian materi permohonan
2. Tanggapan termohon
3. Pembuktian
4. Kesimpulan para pihak
5. Pembuatan kesepakatan
6. Penetapan putusan
Hal yang harus diperhatikan majelis :
Asas _Audi et Alteram Partem_, asas ini berfungsi agar pemeriksaan perkara di Pengadilan berjalan seimbang. Asas ini memiliki arti "Mendengarkan dua belah pihak" atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Editoe : HDI Bawaslu Provinsi Bengkulu
