Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Apik Antara Eko Sugianto Dan Faham Syah Pada Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Kolaborasi Apik Antara Eko Sugianto Dan Faham Syah Pada Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Kolaborasi Apik Antara Eko Sugianto Dan Faham Syah selaku anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Bengkulu. Kolaborasi tersebut terjadi mankala keduanya didapuk sebagai narasumber di acara yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Rabu (12/10/2022). Pada awalnya keduanya sama-sama bercerita, semacam temu kangen mengingat keduanya memang sama-sama dari KPU dan belum lama ini dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, sementara itu Rakor tersebut tampaknya merupakan acara terbesar untuk tahun ini yang diselenggarakan KPU dimana seluruh anggota KPU dan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu hadir, jadi sekaligus perpisahan. Dari sisi materi, Mas Eko (biasa disapa) menyampaikan materi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Bawaslu, diantarnya menyangkut tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi Bengkulu serta menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran pemilu. Sementara itu Mas Faham (biasa dipanggil) menyampaikan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, diantaranya menyangkut tugas Bawaslu menurut UU No. 7 Tahun 2017 dalam pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual, termasuk juga mekanisme pengawasannya dan potensi kerawanan tahapan verifikasi. Selanjutnya Faham menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi, pertama, Bawaslu harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol calon peserta pemilu 2024; kedua, KPU harus mengantisipasi kendala teknis pelaksanaan SIPOL, seperti akses SIPOL tidak lancar karena jaringan internet, atau terjadi serangan SIBER, Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama bagi setiap Parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, dan ketiga, Koordinasi sesama penyelenggara penting untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik. Penulis/dokumentasi: Dadi Sukadi Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle