Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Kawal Pemilu Damai dan Kampanye Tertib, Bawaslu Bengkulu Gelar Rilis Hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Damai

Komitmen Kawal Pemilu Damai dan Kampanye Tertib, Bawaslu Bengkulu Gelar Rilis Hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Damai
Komitmen Kawal Pemilu Damai dan Kampanye Tertib, Bawaslu Bengkulu Gelar Rilis Hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Damai   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu terus berkomitmen mengawal pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.Salah satu wujud komitmen tersebut disampaikan oleh Bawaslu melalui kegiatan Coffee Morning rilis hasil pengawasan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu yang telah dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di Bengkulu. Dalam rilis ini Bawaslu juga mengajak elemen pemerintah daerah, partai politik dan bakal calon DPD Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama mendeklarasikan pemilu damai dan kampanye tertib.   Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah dalam kegiatan rilis tersebut mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon DPD Provinsi Bengkulu agar menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Batasan sosialisasi yang dimaksud Faham, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.   “Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye baru akan di mulai pada dua puluh delapan November sampai sebelas Februari mendatang. Saat ini sudah sekian banyak APS yang terpasang dan berpotensi tidak sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Berkaitan dengan hal ini Bawaslu Provinsi Bengkulu telah empat kali bersurat memberikan imbauan kepada partai politik untuk memperhatikan aturan dalam pemasangan APS,” ungkap Faham Syah kala meresmikan kegiatan Coffee Morning Rilis Hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib di Kota Bengkulu, Kamis (02/11/2023).   Selanjutnya anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto dalam kesempatannya membacakan rilis hasil pengawasan APS menyebutkan berdasarkan data hasil pengawasan, sebanyak 18 Partai Politik peserta pemilu telah memasang APS yang tersebar di seluruh wilayah di Bengkulu. Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) menempati urutan pertama terbanyak pemasangan APS sejumlah 3.479, lalu Partai Golongan Karya sebanyak 2.869, Partai Nasdem sejumlah 2.353, diikuti oleh PDIP sejumlah 1.643, Partai Kebangkitan Bangsa 1.471, Partai Demokrat 1.315, Partai Keadilan Sejahtera 1.242, Gerindra 1.089.   Lalu ada Perindo yang telah memasang APS sejumlah 754, PPP sebanyak 706, Hanura sebanyak 537, Gelora sebanyak 332, PBB sebanyak 277, Partai UMMAT sebanyak 174, PKN 117, PSI sebanyak 87, Garuda sebanyak 62, dan Partai Buruh sebanyak 53 APS. Total keseluruhan sebanyak 18. 560 APS yang berpotensi tidak sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.     Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kegiatan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mensosialisasikan mengenai zonasi APK ke Bawaslu untuk menjadi acuan yang boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan kampanye. Ia pun mengapresiasi rilis hasil pengawasan serta deklarasi pemilu damai dan kampanye tertib yang dilaksanakan oleh Bawaslu sebagai wujud komitmen Bawaslu bersama pemerintah dan peserta pemilu dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.   Ia pun menegaskan pemilu damai dan kampanye tertib tidak akan terwujud tanpa keterlibatan 3 elemen yakni Bawaslu, Parpol dan Caleg, serta media yang bertugas untuk menyuarakan seluruh rangkaian kontestasi politik tahun 2024.   Untuk diketahui, di kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu mengundang jajaran Forkopimda (DPRD, Polda, Korem 041 Gamas, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BIN, KPID, Kesbangpol dan Satpol PP). Selain itu Bawaslu juga menghadirkan KPU Provinsi Bengkulu, seluruh Ketua DPW/DPD Partai Politik dan Bakal Calon DPD Provinsi Bengkulu. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle