Lompat ke isi utama

Berita

Konsiyering Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai langkah tindak lanjut surat Kemenpan-RB

Konsiyering Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai langkah tindak lanjut surat Kemenpan-RB
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu- Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bagian Administrasi dan Staf Analis SDM Aparatur, menghadiri undangan Bawaslu RI di bandung tangal 12-15 Januari 2022 dalam rangka Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilakukan Sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terkait Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dala surat tersebut juga ditegaskan bahwa instansi harus melakukan inventarisasi tenaga kerja non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat 30 Nopember 2022 dan perekaman data pegawai non-ASN harus mengunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Hengky Pramono, Kepala Biro SDM dan Umum mengatakan bahwa besar harapanya acara konsiyering data PPNPN bisa mengakomodir seluruh PPNPN. “kita akan menghadapi Pemilu seretak, tentu peran PPNPN akan sangat penting, jangan sampai teman-teman kita tidak terdata karena kelalaian kita”. ucap Hengky. Pendataan ini sebagai langkah awal bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu untuk meng update data pegawai non-ASN di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi dan Staf Analis SDM seluruh Indonesia, juga dihadiri pewakilan dari BKN, ibu Ika Setiawati sebagai Narasumber. Pendataan meliputi riwayat kerja, pendidikan dan umur, cut off data yaitu 31 Desember 2021. Pegawai dengan masa kerja kurang 1 tahun dan pegawai yang berumur 56 tahun per 31 desember 2021, tidak dapat didata. Data yang telah diinput oleh staf SDM, kemudian diimpor ke program BKN. Apabila data tidak memenuhi syarat, akan otomatis tersaring. Acara ini bukan hanya konsiyering data PPNPN di lingkungan Bawaslu, tetapi juga sebagai langkah awal terkait aplikasi kepegawaian khusus PPNPN dari BKN.   Penulis : Novi Agestince Dokumentasi : Novi Agestince Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle