Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkenalkan Tugas dan Fungsi Bawaslu kepada Mahasiswa

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkenalkan Tugas dan Fungsi Bawaslu kepada Mahasiswa

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkenalkan Tugas dan Fungsi Bawaslu kepada Mahasiswa

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkenalkan Tugas dan Fungsi Bawaslu kepada Mahasiswa

Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Jumat (30/1/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman, partisipasi, dan pengawasan demokrasi oleh seluruh elemen masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem dan Debisi Ilhodi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Sapni Syahril. Peserta kegiatan merupakan mahasiswa magang yang ditempatkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menyampaikan ucapan selamat datang kepada para mahasiswa magang. Ia menjelaskan secara umum tahapan pemilu dan pemilihan, serta gambaran mengenai bagaimana Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan.

 

“Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, kami ingin memperkenalkan peran dan fungsi Bawaslu kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai penyelenggaraan dan pengawasan pemilu,” ujar Faham Syah.

Faham Syah juga menegaskan bahwa meskipun berada di luar tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi penguatan demokrasi melalui pendidikan politik, sosialisasi, serta pembinaan pengawasan partisipatif.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi menyampaikan materi terkait Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan. Ia menjelaskan konsep pengawasan pemilu yang mencakup tahapan pre-election, election, dan post-election, serta memaparkan struktur kelembagaan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah.

Debisi Ilhodi juga menekankan pentingnya pelibatan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam melakukan pengawasan partisipatif. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem menjelaskan pentingnya keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Ia memaparkan tugas dan fungsi Bawaslu, serta menegaskan prinsip kerja Bawaslu yang meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

“Bawaslu bekerja dengan prinsip cegah, awasi, dan tindak. Pencegahan menjadi langkah awal yang sangat penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran sejak dini,” jelas Natijo Elem.

Pada sesi diskusi, mahasiswa magang turut menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Alfin mengajukan pertanyaan terkait efisiensi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, sementara Rafi menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan magang yang diberikan. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga diminta untuk menyusun program kerja, di antaranya terkait persepsi terhadap website Bawaslu serta analisis peran website dalam mendukung fungsi pengawasan.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap mahasiswa dapat memahami secara komprehensif tugas dan fungsi Bawaslu, serta turut berperan aktif dalam memperkuat pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis, meskipun berada di luar tahapan pemilu.

Penulis : Hanif

Editor : Hanif

Dokumentasi : Hanif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle