Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Netfid ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Kunjungan Netfid ke Bawaslu Provinsi Bengkulu
Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menerima kunjungan dari Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Bengkulu, yang dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Apriyanto Kurniawan serta Sub Koordinator SDM dan Umum, Heru Kuswoyo pada Jumat, 30 September 2022. Netfid sendiri secara resmi telah menjadi lembaga pemantau pemilu untuk Pemilu 2024 dan telah diberikan sertifikat akreditasi pemantau oleh Bawaslu RI. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Apriyanto Kurniawan juga memberikan apresiasi karena Netfid Provinsi Bengkulu yang perdana melakukan koordinasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu setelah terdaftar menjadi pemantau pemilu di Bawaslu RI. Bawaslu tentunya sangat akrab dengan Netfid karena kerja-kerja di Bawaslu secara kelembagaan sama dengan kerja teman-teman di Netfid dan lembaga pengawas lainnya. “Kami juga secara kelembagaan tetap membutuhkan masukan, kritikan dari Netfid dan yang penting ketika tahapan berjalan teman-teman dari Netfid dapat memberikan semacam informasi terkait apabila ada potensi pelanggaran yang dapat menganggu proses jalannya pemilu. Kedepan, kita harus lebih banyak berkonsolidasi tentang berapa jumlah anggota di Netfid, bukan masalah banyak atau tidaknya tapi kami menilai sejauh mana masayarakat terutama OKP peduli dengan kerja pengawasan pemilu. Selain itu saya harapkan Netfid dapat membantu untuk mengedukasi masyarakat tentang kepemiluan seperti misalnya mengedukasi melalui media sosial” Ujar Apriyanto. Ketua Netfid Provinsi Bengkulu, Lubis menyampaikan bahwa Netfid tidak hanya akan fokus dengan pemantau pemilu tapi Netfid juga siap membantu mengedukasi masyarakat dalam hal kepemiluan dan membersamai kerja-kerja dari Bawaslu. Penulis : Mutia Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle