Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong Pemilu 2024
|
Curup - Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dalam rangka penyamaan pola penanganan tindak pidana pemilu serta berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu maka dibentuk Sentra Gakkumdu dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada kesempatan ini membuat suatu kegiatan untuk menandakan bahwa Sentra Gakkumdu telah aktif. Kegiatan ini di gelar di Kuala Tripa Resto, Curup, Senin (21/11/2022).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku Penasihat Sentra Gakkumdu Provinsi, Halid Saifulah hadir bersama unsur Sentra Gakkumdu yang lainnya, Dodi Herwansyah Selaku Pembina serta Eko Sugianto selaku Koordinator dari unsur Bawaslu, Edi Sujiatmiko Koordinator dari Polda Bengkulu serta Zainal Efendi Anggota dari unsur Kejati.
Tamu undangan dalam kegiatan ini berasal dari unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong, Polres dan Kejari, Bupati, Kodim, KPU Kabupaten Rejang Lebong, Partai Politik, Pemda, DPRD, Perguruan Tinggi, Camat, Panwascam serta Media.
Yadi Rachmat Sunaryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Curup dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan krusial, salah satunya dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran atau kejahatan dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait tindak pidana pemilu. Hal ini demi demokrasi yang lebih baik lagi di Indonesia.
Edi Sujiatmiko, Kasubdit I Kamneg Polda Bengkulu dalam arahannya menyampaikan untuk di Provinsi Bengkulu, Sentra Gakkumdu Rejang Lebong telah siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apa yang disajikan juga perlu diberi apresiasi karena telah membuat sebuah video pendek terkait dengan unsur Sentra Gakkumdu. Ia berharap semoga nantinya Sentra Gakkumdu bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Ia juga menyampaikan pesan dari pimpinan khususnya penyidik di Sentra Gakkumdu Rejang Lebong, agar mempedomani aturan, memahami cara beracara, dan saling menguatkan antar sesama unsur di dalam Sentra Gakkumdu. Terakhir Ia mengucapkan selamat atas terbentuknya Sentra Gakkumdu di Rejang Lebong.
Zainal Efendi, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Pidana Umum Lainnya Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan sambutan mewakili Bapak Kajati Bengkulu yang tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan ini. Ia optimis Sentra Gakkumdu dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan bersama dalam menghadapi halangan dan kendala yang ada.
Sementara itu, khusus untuk Bawaslu Rejang Lebong, satu-satunya koordinator di Sentra Gakkumdu yang perempuan yaitu Yulia Maria. Perlu diketahui, Bawaslu memiliki tiga kewenangan dalam penanganan, yaitu administratif, tindak pidana pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Saat ini tidak lagi cegah, awasi, tindak tetapi awasi, cegah, tindak, yaitu awasi dahulu, lakukan pencegahan jika ada potensi pelanggaran, dan baru dilakukan penindakan jika masih terjadi setelah dilakukan pencegahan. Arah kebijakan nasional bersikap preventif, yaitu lebih mengutamakan pencegahan. Dalam melakukan penanganan hukum lainnya biasanya juga terdapat dugaan pidananya. Perlu kedewasaan dalam mengelola konflik, karena pemilu adalah konflik yang dilandasi secara konstitusional dalam rangka pergantian kekuasaan.
Penulis: Andri
Editor: Elvis

