Lompat ke isi utama

Berita

MahSidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

MahSidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi, Jumaat (12/7/19) Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)[box][/box] dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Partai Berkarya dengan nomor perkara 228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dinyatakan gugur. Ini lantaran pihak pemohon (Partai Berkarya) tak hadir dalam sidang perdana itu. Sementara, itu Golkar dengan gugatan nomor 181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan PPP dengan nomor perkara 107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diperintahkan mahkamah memperbaiki keterangan dan menambahkan alat bukti. Untuk gugatan yang disampaikan pemohon pihak PKB dinyatakan sudah melampaui batas pendaftaran. “Tadi majelis melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal. Pihak pemohon yang tak hadir dari partai Berkarya. Karena mereka tak hadir maka mahkamah menggugurkan gugatan partai berkarya,” jelas Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah,S.Pd.,MM dari gedung MK usai menjalani persidangan. Persidangan berikutnya akan dilakukan pada 18 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak termohon. “Jadi agenda berikutnya sidang untuk gugatan PPP dan Golkar pada 18 Juli nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan keterangan Bawaslu, sebelumnya pihak pemohon juga diminta melengkapi alat bukti" tambah Beliau. Menghadapi persidangan itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu berserta Bawaslu Kabupaten/Kota telah mempersiapkan sejak jauh hari Keterangan berkenaan dengan Locus permohonan berserta dokumen pendukung dalam keterangannya.  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle