Maksimalkan Kewenangan Strategis Bawaslu Selenggarakan FGD
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Dalam rangka memaksimalkan kewenangan strategis Bawaslu dan jajarannya dalam melakukan investigasi penanganan pelanggaran Pemilu serta dalam upaya peningkatan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu yang progresif Bawaslu RI melaksanakan FGD penyusunan konsep investigasi dalam penanganan Pemilu yang dilaksanakan di Artikel Suites Mangkuluhur Jakarta Senin s. d Rabu (13 s. d 15/6/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator divisi penanganan pelanggan Bawaslu RI Puadi. Dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait 1. Kewenangan Bawaslu dalam hal investigasi penanganan pelanggaran; 2. Investigasi pendekatan pengawasan dalam penelusuran informasi awal dalam dugaan pelanggaran yang outputnya temuan; 3. Majelis pemeriksa pelapor atau pelapor mempunyai beban pembuktian, beberapa permasalahan sebagaimana dalam UU No. 7 tahun 2017 memberikan ruang investigasi dalam jenjang hirarki kelembagaan; 4. Problem ruang dalam UU Pemilu tidak ada rumusan konkrit investigasi yang dimaksud; 5. Oleh karena itu FGD penyusunan konsep investigasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu ini penting; 6. Kedepan harapannya investigasi sama dengan pola pengelolaan dalam ruang sengketa, sebagai contoh adanya keahlian mediator. Harapan kita investigasi juga mempunyai SDM yang memadai dengan pelatihan investigatif.
Saat berita ini dinaikan kegiatan FGD ini masih berlangsung.
Sumber: Halid Saifullah
Penulis: Dadi Sukadi
Editor: Elvis Masril

