Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Narasumber, Eko Sugianto Tekankan Prinsip Penyusunan Dapil 

Menjadi Narasumber, Eko Sugianto Tekankan Prinsip Penyusunan Dapil 
Bengkulu, Minggu (27/11/2022), - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjadi narasumber di kegiatan KPU Provinsi Bengkulu terkait dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemantapan Penataan Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertempat di Grage Hotel Bengkulu. Peserta Rakor dalam kegiatan ini berasal dari KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Bengkulu.   Dalam acara tersebut, Eko Sugianto tekankan Prinsip dalam Penyusunan Dapil. Lebih lanjut, Eko menekankan Prinsip Penyusunan Dapil yang telah tercantum dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan tersebut adalah sebagai berikut: 1). Kesetaraan nilai suara; 2). Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; 3). Proporsionalitas; 4). Integralitas wilayah; 5). Berada dalam cakupan wilayah yang sama; 6). Kohesivitas; dan 7). Kesinambungan. Selain itu, beliau menegaskan tugas utama Bawaslu saat ini ada pencegahan, sehingga koordinasi dengan Penyelenggara dan Peserta Pemilu menjadi penting guna mencegah terjadinya permasalahan dalam proses Tahapah Pemilu, apalagi tahapan Penataan Dapil khususnya untuk pembagian kursi DPRD Kabupaten/Kota memiliki tantangan yang tidak sederhana. Potensi pemekaran wilayah, gelombang pertumbuhan jumlah penduduk dan faktor lainnya menjadi perhatian serius sesuai dengan prinsip penyusunan daerah Pemilihan. Setelah pemaparan materi, acara selanjutnya diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab serta foto bersama.   Penulis: Citra Ulandari Siregar Sumber/Dokumentasi: M.Hanif. A Editor: Elvis Masril.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle