Lompat ke isi utama

Berita

Menjamurnya APS Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota secara Daring

Menjamurnya APS Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota secara Daring
Menjamurnya APS Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota secara Daring   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Memperhatikan menjamurnya alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 yang tidak sesuai aturan, Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota guna pemetaan APS yang tidak sesuai dengan aturan yaitu PKPU 15 tentang Kampanye Pemilu. Kegiatan diselenggarakan secara daring pada Rabu (18/10) dari ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.   Hadir dalam giat ini, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Debisi Ilhodi dan Natijo Elem. Secara daring, pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.   Pembahasan ini guna memetakan APS yang berpotensi tidak sesuai dengan aturan. Faham Syah menekankan, pemetaan ini adalah bentuk pencegahan Bawaslu guna mendorong pihak khususnya peserta pemilu untuk memperhatikan aturan yang berlaku. Apalagi, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengedarkan dua kali imbauan kepada partai politik peserta pemilu guna memperhatikan masa kampanye dan konten APS.   Sejalan dengan Faham Syah, Eko Sugianto menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemetaan APS yang berpotensi tidak sesuai dengan aturan yaitu lokasi peletakkan APS serta konten.   Dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan mempublikasikan data APS yang telah terpasang khususnya yang berpotensi tidak sesuai dengan aturan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle