Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Kampanye, Bawaslu Bengkulu Hadiri Rapat KPU terkait APK untuk DPD

Menjelang Kampanye, Bawaslu Bengkulu Hadiri Rapat KPU terkait APK untuk DPD
Menjelang Kampanye, Bawaslu Bengkulu Hadiri Rapat KPU terkait APK untuk DPD   Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto dan Asmara Wijaya menghadiri rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024 Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu (Rabu, 15 November 2023).   Kegiatan rapat dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso. Dalam rapat tersebut, Dodi menjelaskan mengenai regulasi yang mengatur mengenai Alat Peraga Kampanye yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Nomor 1621 Tahun 2023. Dodi juga memaparkan bahwa berdasarkan regulasi KPU akan memfasilitasi APK berukuran 4 x 6 sebanyak 1 buah untuk semua calon Anggota DPD (12 orang), kemudian KPU menetapkan tanggal 20 November ini sebagai batas akhir penyerahan soft file desain APK.   Melalui Eko Sugianto, Bawaslu juga menyampaikan beberapa point dalam rapat antara lain yaitu: Pertama, memegaskan bahwa berdasarkan PKPU desain APK 5 hari sebelum masa kampanye harus sudah final. Kedua terkait dengan desain dan materi kampanye pada APK paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu maka unsur yang tertuang dalam pasal tersebut harus terpenuhi karena ini yang akan menjadi objek pengawasan kami. Eko menegaskan untuk pemasangan APK harus memperhatikan tempat-tempat yang di perbolehkan dan dilarang menurut regulasi.   Tim Humas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle