Musyawarah Sengketa Pemilihan, Majelis: Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya Gugatan Bapaslon Gubernur Perseorangan
|
Musyawarah Sengketa Pemilihan, Majelis: Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya Gugatan Bapaslon Gubernur Perseorangan
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Setelah melakukan proses musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan pada Minggu (18/08) di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Majelis dalam musyawarah ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Majelis, Faham Syah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Anggota Majelis, Eko Sugianto, Natijo Elem dan Asmara Wijaya.
Turut hadir Pemohon yaitu Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024-2029 atas nama Dempo Xler - Ahmad Kanedi yang diwakili kuasa hukum. Sedangkan termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu yang dihadiri Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, beserta sekretariat.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan dengan nomor register 002/PS.REG/17/VIII/2024 diputuskan bahwa Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
"Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya Gugatan Bapaslon Gubernur Perseorangan" kata Ketua Majelis.
Dengan ini, keputusan dari sengketa yang diajukan oleh Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024-2029 atas nama Dempo Xler - Ahmad Kanedi telah mencapai putusan di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

