MUSYAWARAH TERBUKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN
|
Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kamis (8/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 secara daring dengan Nomor Register 01/PS.REG/17/X/2020
Agenda dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan saat ini adalah penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. Musyawarah dipimpin oleh Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. selaku Ketua dan Anggotanya yakni Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., Halid Saifullah, S.H., M.H., Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M., serta Sekretaris Sholehin, S. H., M.Si. dan Asisten Septi Maryati, S.H., M.H.
Pihak pemohon yang hadir tiga orang kuasa hukum yakni Novran Harisa, Edi Riyanto dan Rozian Novrizar. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum A. Yamin, S.H., M.H., DD Syahfutra Amir, S.H., Dadi Wahyudi, S.H., M.H., Eliarmi, S.H., dan sebagai principal dihadiri oleh Eko Sugianto.
Dalam musyawarah terbuka sebagaimana agenda diatas, hal-hal yang diminta oleh pemohon adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, menyatakan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020-2024, Menyatakan Pemohon Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Keputusan yang baru dengan menetapkan Pemohon sebagai Peserta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020-2024, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 (tiga) kerja sejak putusan dikeluarkan nantinya.
Sedangkan dalam jawabannya, termohon menyampaikan pokok-pokok jawaban sebagai berikut, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 sah menurut hukum, apabila Bawaslu Provinsi Bengkulu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kemudian musyawarah sebagaimana agenda diatas ditutup pada pukul 14.50 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jum'at tanggal 9 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

