Lompat ke isi utama

Berita

Partai Amanat Nasional (PAN) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Lakukan Pengawasan Melekat

Partai Amanat Nasional (PAN) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Lakukan Pengawasan Melekat
Partai Amanat Nasional (PAN) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Lakukan Pengawasan Melekat   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Partai Amanat Nasional (PAN) serahkan syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu awasi secara langsung dan melekat di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5/2024).   Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem didampingi Kabag HPPS Sholehin dan tim memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).   Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen yang akan dilaksanakan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.   Penyerahan dokumen disampaikan langsung oleh Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Helmi Hasan. Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON KPU dan Tim LO Partai PAN melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang diunggah di SILON.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle