Partai Bulan Bintang (PBB) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
|
Partai Bulan Bintang (PBB) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Partai Bulan Bintang (PBB) serahkan syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu awasi secara langsung dan melekat di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (13/5/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah beserta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah dan Natijo Elem didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin dan tim memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu terhadap Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen yang akan dilaksanakan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON KPU dan Tim LO Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang diunggah di SILON.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengku

