Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) serahkan syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu awasi secara langsung dan melekat di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Dodi Herwansyah dan Natijo Elem memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu tersebut. Partai PDI-P tiba pukul 09.55 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI-P Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. PDI-P merupakan Partai kedua yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Provinsi Bengkulu, yang untuk selanjutnya berkas akan diperiksa kelengkapanya sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON KPU dan Tim LO PDIP melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang diunggah di SILON. Usai diperiksa oleh KPU Provinsi Bengkulu, berkas dinyatakan lengkap dan diterima.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

