Lompat ke isi utama

Berita

Partai Perindo Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat

Partai Perindo Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
Partai Perindo Serahkan Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Partai Perindo serahkan syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu awasi secara langsung dan melekat di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (13/5/2024).   Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah beserta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah dan Natijo Elem didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan dan tim memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu terhadap Partai Perindo.   Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen yang akan dilaksanakan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.   Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON KPU dan Tim LO Partai Perindo melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang diunggah di SILON.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle