Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Tahapan Pendaftaran Berakhir, Fritz Berikan Arahan Terkait Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan Bawaslu

Pasca Tahapan Pendaftaran Berakhir, Fritz Berikan Arahan Terkait Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan Bawaslu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 telah berakhir pada hari minggu tepat pukul 00.00 WIB. Selama dalam masa tahapan tersebut Bawaslu diseluruh Indonesia serentak melakukan pengawasan melekat dan memastikan proses yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan aturan. Melihat pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19 sehingga banyak dinamika yang terjadi dan berbeda dari pelaksanaan-pelaksanaan sebelumnya. Salah satunya terkait dengan pelanggaran protokol Covid-19. Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Hukum dan Humas, Fritz Edward Siregar dalam diskusinya bersama seluruh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi se-Indonesia memaparkan beberapa arahan terkait langkah-langkah Bawaslu pasca tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon tersebut. Fritz menyatakan perlunya surat rekomendasi dilayangkan dari Bawaslu terhadap Paslon yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19. “Jika ada Paslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka segera kita layangkan surat rekomendasi kepada Kepolisian. Karena terkait hal ini merupakan salah satu kewajiban kita dari Bawaslu untuk memastikan protokol Covid-19 betul-betul dipatuhi,”ucap Fritz dalam rapat zoom, Selasa (8/9/2020). Ia juga menjelaskan beberapa hal terkait dengan mantan narapidana yang turut mencalonkan diri pada Pilkada tahun 2020. Poin penting lainnya yang dijelaskan oleh Fritz terkait calon yang terpapar Covid-19, dalam hal ini Calon tetap dapat mendaftar dan pelaksanaan tes kesehatan dilakukan ketika Calon tersebut telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Terakhir, masih berkaitan dengan pencegahan Covid-19, Fritz menegaskan untuk pasangan calon yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu tidak diperkenankan membawa tim/massa dalam jumlah yang banyak. Apabila hal itu tetap terjadi, maka permohonan sengketa tersebut dimungkinkan tidak akan deregister oleh Bawaslu. Sebagai tambahan informasi, hadir dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah didampingi Kasubbag Humas dan Hubal, Elvis Masril. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle