Pastikan Pemilu Berintegritas, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Partai Politik Patuhi Regulasi
|
Dalam forum yang juga dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Bengkulu tersebut, Faham Syah memaparkan krusialnya pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Kepemiluan. Ia menegaskan bahwa peran Bawaslu bukanlah untuk menghambat gerak partai politik, melainkan menjadi mitra dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang‑Undang Kepemiluan, peraturan KPU, dan peraturan Bawaslu, agar partai politik terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pidana pemilu.
“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan agar seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai regulasi. Kami ingin memastikan partai politik terhindar dari potensi pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif maupun pidana pemilu,” ujar Faham Syah di hadapan jajaran pengurus PSI.
Lebih jauh, Faham Syah mengimbau agar seluruh partai politik menjadikan regulasi sebagai "kompas" atau rujukan utama dalam setiap aktivitas mereka. Mulai dari proses verifikasi, penyusunan keanggotaan, rekrutmen, hingga tahap pencalonan.
Menurutnya, partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, integritas yang ditunjukkan oleh partai politik melalui kepatuhan terhadap aturan akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pemilu serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Menutup materinya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif PSI yang mengundang penyelenggara dan pengawas pemilu dalam forum internal mereka. Baginya, langkah ini merupakan bentuk komitmen awal yang positif untuk membangun komunikasi yang transparan.
Faham Syah berharap, sinergi antara Bawaslu, KPU, dan seluruh partai politik dapat terus terjaga. "Kita ingin pemilu mendatang tidak hanya tertib, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi. Kuncinya ada pada kesiapan partai politik dalam memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu