Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Peserta Pemilu Tertib Administrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Penyerahan LADK Hingga 23.59 WIB

Pastikan Peserta Pemilu Tertib Administrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Penyerahan LADK Hingga 23.59 WIB
Pastikan Peserta Pemilu Tertib Administrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Penyerahan LADK Hingga 23.59 WIB   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Berdasarkan jadwal kegiatan tahapan dana kampanye pada PKPU nomor 18 Tahun 2023, peserta pemilu (partai politik, calon anggota DPD, dan paslon) wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU pada 7 Januari 2024. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu berkewenangan untuk secara melekat mengawasi disetiap tahapan termasuk dana kampanye. Pengawasan penyampaian LADK di KPU Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada Minggu (7/1/24) hingga pukul 23.59 WIB.   Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto, didampingi Kabag HPPS Sholehin beserta staf Bawaslu Provinsi Bengkulu. Eko mengharapkan penyerahan LADK ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. “Tim Pengawasan Bawaslu siap mengawasi hingga batas akhir proses penerimaan LADK di KPU Provinsi Bengkulu, dan semua berharap tahapan ini dapat berjalan dengan lancar”, ungkap Eko.   Penyampaian LADK merupakan kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan informasi Rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD.   Hingga pukul 23.59 WIB pihak parpol tingkat provinsi Bengkulu dan Calon Anggota DPD RI Bengkulu telah menyerahkan berkas LADK yang cukup secara administrasi ke Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi setiap proses pemilu.   Tim Humas Bawaslu Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle