Patimah Siregar sampaikan 23 Nama Diduga Dicatut Dalam Keanggotaan Partai Politik.
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Patimah Siregar sampaikan terdapat 23 Nama Diduga Dicatut Dalam Keanggotaan Partai Politik, hal ini disampaikan Patimah saat mengisi materi pada kegiatan KPU Provinsi Bengkulu. Dari hasil pengawasan Posko Pengaduan masyarakat terkait Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai politik Bawaslu mendapatkan laporan ada 23 nama yang masuk dalam sipol dan dicatut oleh partai Politik. Nama-nama tersebut berasal dari aduan Masyarakat melalui posko pengaduan yang terdapat di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure pada tanggal 13 September 2022 terkait persiapan pelaksanaan tahapan Verifikasi Adminitrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Patimah menyampaikan materi terkait tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan serta mensosilisasikan kepada Peserta Rakor mengenai Surat Edaran Bawaslu Nomor 23 Tahun 2022.
Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Kebijakan Komisi Pemilihan Umum Mengenai Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Melalui Panggilan Video. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan tindak lanjut terkait dengan kebijakan KPU mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang masih belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal.
Penulis: Citra Ulandari Siregar
Editor: Dadi Sukadi

