Lompat ke isi utama

Berita

Patimah Tegaskan PPID Sebagai Wadah Informasi Lembaga

Patimah Tegaskan PPID Sebagai Wadah Informasi Lembaga
Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd Resmikan PPID Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabtu (3/10/2020). Dalam peresmian tersebut, Patimah menegaskan beberapa poin penting terkait eksistensi PPID sebagai wadah informasi lembaga. "Dalam teknis pelayanan informasi publik,Bawaslu Kabupaten Lebong harus menyediakan, mengumumkan dan/atau memberikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan," tutur Patimah dalam sambutannya. lebih lanjut Ia menerangkan, PPID sebelumnya hanya ada di Bawaslu Provinsi dan pada Tahun 2020 Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk membentuk PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. "Ini dikarenakan pentingnya PPID sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pengawasan Pilkada, tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran serta menjadi referensi mahasiswa untuk membuat karya ilmiah mengenai kepemiluan", jelas Patimah. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diresmikannya PPID Bawaslu Kabupaten Lebong diharapkan menjadi wadah sekaligus sumber informasi bagi masyarakat, akademisi ataupun pemerhati Demokrasi di Kabupaten Lebong dalam mendapatkan informasi mengenai Pengawasan Pemilu maupun Pemilihan. Untuk informasi tambahan, selain meresmikan PPID Bawaslu Kabupaten Lebong, Patimah juga berkesempatan meresmikan Desa Anti Politik Uang di Desa Kopras Kecamatan Pinang Belapis. Selain itu Ia juga melakukan Supervisi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong. Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Lebong Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle